Pembetulan Akta Kelahiran

pembetulan akta kelahiran

 

Pembetulan akta kelahiran di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Pembetulan Akta Kelahiran adalah proses perbaikan kesalahan yang terdapat dalam akta kelahiran, seperti kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, nama orang tua, atau data lain yang tertulis tidak sesuai dengan fakta. Sedangkan untuk pembetulan kesalahan tulis redaksional (misalnya salah ketik huruf atau angka) dapat dilakukan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa harus melalui pengadilan. Namun, untuk kesalahan substansial yang bukan hanya kesalahan ketik, seperti perubahan nama, tempat lahir, atau data lain yang signifikan, proses pembetulan harus melalui penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu.

Dasar hukum pembetulan akta kelahiran di pengadilan adalah Pasal 56 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil atas permintaan penduduk setelah ada putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. Persyaratan pengajuan permohonan pembetulan ke pengadilan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran yang lama, bukti pendukung seperti ijazah atau dokumen resmi lainnya, dan dua orang saksi.

Setelah mendapat penetapan pengadilan, pemohon dapat mengurus pembetulan akta kelahiran di Disdukcapil sesuai domisili. Jika pembetulan dilakukan tanpa prosedur yang benar atau memalsukan data, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 266 KUHP. Jadi, proses pembetulan akta kelahiran bergantung pada jenis kesalahan, jika hanya kesalahan ketik dapat dilakukan langsung di Disdukcapil, tetapi untuk perubahan data signifikan harus mendapat penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pendampingan pembetulan akta kelahiran, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Keluarga & Warisan lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.