Pemberhentian Pamong Desa

pemberhentan pamong desa

 

Hukum pemberhentian pamong desa (perangkat desa) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, terutama dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 dan Nomor 83 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah berkonsultasi dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat.

Pemberhentian Perangkat desa harus didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut : 1). Meninggal dunia. 2). Permintaan sendiri. 3). Diberhentikan secara resmi karena: a). Usia telah mencapai 60 tahun. b). Dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. c). Berhalangan tetap. d). Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. e). Melanggar larangan sebagai perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain pemberhentian tetap, kepada perangka desa juga bisa dilakukan Pemberhentian sementara dalam hal hal berikut : 1). Ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana seperti korupsi, terorisme, atau tindak pidana terhadap keamanan negara. 2). Dinyatakan terdakwa dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. 3). Tertangkap tangan dan ditahan. 4). Melanggar larangan sesuai ketentuan.

Keputusan pemberhentian harus disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah keputusan dibuat. Mekanisme pemberhentian harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan menjamin transparansi, keadilan, serta perlindungan hak perangkat desa yang diberhentikan. Kepala desa tidak memiliki wewenang mutlak untuk memberhentikan perangkat desa tanpa konsultasi atau rekomendasi camat, karena hal ini dapat menimbulkan pelanggaran administrasi dan hukum. Perlindungan hukum diberikan bagi perangkat desa yang diberhentikan secara tidak sesuai prosedur agar tidak dirugikan secara hukum.

Singkatnya, pemberhentian pamong desa harus mengikuti prosedur resmi berdasarkan Permendagri dan Undang-Undang Desa, yang mengatur alasan, prosedur konsultasi, dan perlindungan hukum bagi perangkat desa yang diberhentikan.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan pemberhentian pamong desa yang melanggar hukum, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Tata Usaha Negara lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.