Pembagian Warisan Hukum Perdata

Hukum pembagian warisan menurut hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 830 hingga Pasal 1130 KUHPerdata. Pembagian warisan terjadi karena kematian seseorang, di mana harta peninggalan menjadi milik ahli waris berdasarkan undang-undang jika tidak ada wasiat (waris ab intestato).
KUHPerdata membagi ahli waris menjadi empat golongan berdasarkan keturunan dan kedekatan hubungan, yaitu : 1). Golongan I: Suami/istri, anak-anak sah, dan keturunannya. Jika ada ahli waris golongan I, maka golongan berikutnya tidak mendapat warisan. 2). Golongan II: Orang tua pewaris, saudara kandung dan keturunannya. 3). Golongan III: Kakek nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas (leluhur). 4). Golongan IV: Keluarga dalam garis ke samping (keponakan, paman, bibi, sepupu) hingga derajat keenam.
Pembagian warisan dalam setiap golongan dilakukan secara proporsional dan adil sesuai ketentuan KUHPerdata. Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan ahli waris golongan pertama, maka warisan akan jatuh kepada golongan berikutnya secara berurutan. Ahli waris dapat memilih untuk menerima atau menolak warisan (Pasal 1045 KUHPerdata). Waris testamentair adalah warisan yang dibagikan berdasarkan surat wasiat yang sah, di mana pewaris mengatur pembagian harta sebelum meninggal.
Dalam pembagian warisan, harta digabungkan terlebih dahulu dengan memperhitungkan hutang pewaris, dan kemudian dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris. Hukum perdata memberikan hak waris yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam satu golongan ahli waris. Sengketa waris diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHPerdata dan melalui jalur pengadilan negeri.
Singkatnya, hukum waris perdata di Indonesia mengutamakan pembagian harta peninggalan berdasarkan golongan ahli waris yang diatur secara sistematis dalam KUHPerdata dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak masing-masing ahli waris.Hukum pembagian warisan menurut hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dengan demikian, hukum waris perdata menjamin pembagian warisan secara sistematis dan adil sesuai golongan ahli waris, memberikan kepastian hukum bagi keluarga pewaris yang tidak beragama Islam.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum dalam hal sengketa pembagian warisan berdasarkan hukum perdata (bagi Nonmuslim), silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA KELUARGA & WARISAN LAINNYA
Adopsi / Pengangkatan Anak | Pengakuan Anak Di Luar Nikah | Pengesahan Asal-Usul Anak | Penetapan Wali Anak | Penetapan Ahli Waris | Sengketa Tanah Warisan | Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat | Pembagian Waris Hukum Islam | Pembagian Warisan Perdata | Pembetulan Akta Kelahiran | Dan Lain Sebagainya.
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
