Pembagian Warisan Hukum Perdata

pembagian warisan perdata

 

Hukum pembagian warisan menurut hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 830 hingga Pasal 1130 KUHPerdata. Pembagian warisan terjadi karena kematian seseorang, di mana harta peninggalan menjadi milik ahli waris berdasarkan undang-undang jika tidak ada wasiat (waris ab intestato).

KUHPerdata membagi ahli waris menjadi empat golongan berdasarkan keturunan dan kedekatan hubungan, yaitu : 1). Golongan I: Suami/istri, anak-anak sah, dan keturunannya. Jika ada ahli waris golongan I, maka golongan berikutnya tidak mendapat warisan. 2). Golongan II: Orang tua pewaris, saudara kandung dan keturunannya. 3). Golongan III: Kakek nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas (leluhur). 4). Golongan IV: Keluarga dalam garis ke samping (keponakan, paman, bibi, sepupu) hingga derajat keenam.

Pembagian warisan dalam setiap golongan dilakukan secara proporsional dan adil sesuai ketentuan KUHPerdata. Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan ahli waris golongan pertama, maka warisan akan jatuh kepada golongan berikutnya secara berurutan. Ahli waris dapat memilih untuk menerima atau menolak warisan (Pasal 1045 KUHPerdata). Waris testamentair adalah warisan yang dibagikan berdasarkan surat wasiat yang sah, di mana pewaris mengatur pembagian harta sebelum meninggal.

Dalam pembagian warisan, harta digabungkan terlebih dahulu dengan memperhitungkan hutang pewaris, dan kemudian dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris. Hukum perdata memberikan hak waris yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam satu golongan ahli waris. Sengketa waris diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHPerdata dan melalui jalur pengadilan negeri.

Singkatnya, hukum waris perdata di Indonesia mengutamakan pembagian harta peninggalan berdasarkan golongan ahli waris yang diatur secara sistematis dalam KUHPerdata dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak masing-masing ahli waris.Hukum pembagian warisan menurut hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dengan demikian, hukum waris perdata menjamin pembagian warisan secara sistematis dan adil sesuai golongan ahli waris, memberikan kepastian hukum bagi keluarga pewaris yang tidak beragama Islam.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum dalam hal sengketa pembagian warisan berdasarkan hukum perdata (bagi Nonmuslim), silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Keluarga & Warisan lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.