Pembagian Warisan Hukum Islam
Hukum pembagian warisan hukum Islam di Indonesia diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadis, serta dinyatakan secara tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum waris Islam berlaku bagi umat Muslim dan mengatur pembagian harta warisan berdasarkan garis keturunan dan golongan ahli waris, seperti suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, orang tua, dan kerabat dekat.
Ahli waris utama dalam hukum waris islam adalah suami atau istri, anak-anak, dan kerabat lainnya yang berhak menerima bagian sesuai ketentuan Al-Qur’an, terutama ayat-ayat seperti Surah An-Nisa Ayat 11-12. Bagian warisan bagi laki-laki biasanya dua kali bagian perempuan. Misalnya, anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.
Ada rukun dan syarat waris yang harus dipenuhi, yaitu pewaris yang meninggal dunia, ahli waris yang sah, dan harta peninggalan yang menjadi objek warisan. Ada prinsip pembagian warisan yang menganut asas “aul” dan “rad” untuk menyesuaikan distribusi agar sesuai dan adil antar ahli waris. Orang yang berhak mewarisi tidak termasuk budak, orang yang berbeda agama, dan pelaku pembunuhan terhadap pewaris.
Harta warisan dibagikan setelah harta wasiat dan hutang pewaris diselesaikan terlebih dahulu. Pembagian warisan dilakukan secara adil dan proporsional sesuai aturan Islam, dengan landasan agama dan dinyatakan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan di Indonesia. Jika terjadi sengketa waris dalam keluarga Muslim, penyelesaiannya biasanya mengacu pada hukum waris Islam dengan proses di pengadilan agama.
Singkatnya, hukum waris Islam di Indonesia mengatur secara rinci pembagian harta waris berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, menjamin keadilan bagi ahli waris dan menjunjung tinggi prinsip syariat sebagai pedoman pembagian harta warisan.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum dalam hal sengketa pembagian warisan berdasarkan hukum islam, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Keluarga & Warisan lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.