Kasus Pidana UU ITE

kasus pidana uu ite

 

Kasus Pidana UU ITE adalah salah satu kasus yang sedang marak terjadi di Indonesia. Ketentuan Pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Undang – undang No.11 tahun 2008. Khusus tentang Kasus Pidana UU ITE diatur dalam pasal 45 sampai dengan 52 Undang – undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman pidana terhadap kasus pidana uu ite adalah bervariasi dan dapat pula dikenakan kepada Subjek Hukum Korporasi atau perusahaan, yang mana jika dilakukan oleh Korporasi atau perusahaan ancaman hukumannya dapat ditambah dua pertiga dari ancaman hukuman pokok yang ada.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 27 ayat (2) mengatur larangan perjudian online dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Untuk Pasal 27 ayat (3) mengatur pencemaran nama baik dan penghinaan melalui informasi elektronik dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta. Pasal ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dan Pasal 27 ayat (4) melarang pemerasan dan pengancaman lewat media elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Pasal 28 ayat (1) mengatur tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, sementara Pasal 28 ayat (2) melarang ujaran kebencian yang bertujuan menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, dan Pasal 29 mengatur perbuatan teror online berupa ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi, dipidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. Pasal-pasal lain mengatur tindakan seperti mengakses komputer tanpa izin, merusak sistem elektronik, dan lain-lain dengan ancaman pidana berbeda-beda.

Berikut ini adalah beberapa kasus hukum pidana dalam bidang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat kami bantu penanganannya, yaitu antara lain : 1). Pencemaran Nama Baik, 2).  Pengancaman & Pemerasan, 3). Memposting Konten Langgar Kesusilaan, 4). Menghack Situs atau Website pihak lain, 5). + Melakukan Akses Transaksi Elektronik yang dilindungi tanpa izin, 6). Dan lain sebagainya

UU ITE bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan hak dan kepentingan individu maupun publik, dengan pengaturan sanksi pidana tegas untuk pelanggar.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus pidana pelanggaran UU ITE, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Pidana Khusus lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.