Kasus Pidana UU ITE
Kasus Pidana UU ITE adalah salah satu kasus yang sedang marak terjadi di Indonesia. Ketentuan Pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Undang – undang No.11 tahun 2008. Khusus tentang Kasus Pidana UU ITE diatur dalam pasal 45 sampai dengan 52 Undang – undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman pidana terhadap kasus pidana uu ite adalah bervariasi dan dapat pula dikenakan kepada Subjek Hukum Korporasi atau perusahaan, yang mana jika dilakukan oleh Korporasi atau perusahaan ancaman hukumannya dapat ditambah dua pertiga dari ancaman hukuman pokok yang ada.
Berikut ini adalah beberapa kasus hukum pidana dalam bidang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat kami bantu penanganannya :
+ Pencemaran Nama Baik
+ Pengancaman & Pemerasan
+ Memposting Konten Langgar Kesusilaan
+ Menghack Situs atau Website pihak lain
+ Melakukan Akses Transaksi Elektronik yang dilindungi tanpa izin.
+ Dan lain sebagainya
Bagi Anda yang sedang menghadapi kasus pidana uu ite atau pelanggaran terhadap Undang -undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu kasus pidana uu ite, baik sebagai Pelapor maupun terlapor, kami dapat memberikan bantuan / jasa hukum kepada Anda.
Dalam penanganan perkara – perkara / kasus hukum yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum LHS & PARTNERS akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum. Sedangkan untuk layanan kasus hukum bisnis dan perusahaan, silahkan klik disini.
Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum tersebut diatas dari kantor kami, silahkan menghubungi kami melalui pesan WhatsApp : 0813-9226-3999.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Pidana Khusus lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.