Kasus Pidana KDRT
Kasus Pidana KDRT atau Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu kasus hukum pidana khusus yang terjadi dalam lingkup keluarga atau rumah tangga di Indonesia, baik kepada suami, isteri, anak, pembantu, maupun orang-orang yang ikut dengan keluarga atau rumah tangga tersebut. Kasus Pidana KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Kasus Pidana KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh orang dalam lingkup rumah tangga, termasuk suami, istri, anak, atau anggota keluarga lain. Hukuman bagi pelaku kekerasan fisik berat dapat mencapai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp45 juta. Jika menyebabkan kematian korban, hukuman bisa sampai 20 tahun penjara. Kekerasan psikis yang menyebabkan penderitaan berat dapat dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp9 juta. Kekerasan seksual diatur dengan ancaman pidana penjara mulai 4 hingga 20 tahun tergantung beratnya tindak pidana dan dampak pada korban. Penelantaran rumah tangga juga termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp15 juta.
Korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan sementara dari kepolisian, pendampingan hukum, dan pelayanan medis dan sosial sesuai kebutuhan. Pelaporan kasus KDRT dapat dilakukan oleh korban sendiri, keluarga, atau pihak lain yang mewakili korban. Polisi wajib memberikan perlindungan dalam 1×24 jam setelah menerima laporan. Perkara KDRT diproses di pengadilan dengan pemeriksaan dan putusan berdasarkan bukti dan ketentuan UU PKDRT dan KUHP. Meski hukuman pidana telah diatur tegas, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan hukum di lapangan, termasuk perlindungan maksimal bagi korban dan penegakan sanksi yang sesuai.
Singkatnya, UU PKDRT memberikan dasar hukum kuat untuk menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga sekaligus melindungi hak korban dengan ancaman pidana berat bagi pelaku, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT baik sebagai korban ataupun terlapor/tersangka, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Pidana Umum lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.