Kasus Penyalahgunaan Narkoba

kasus penyalahgunan narkoba

Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Indonesia diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkoba meliputi penggunaan, pemilikan, penyimpanan, penguasaan, distribusi, dan peredaran narkotika yang tidak sesuai aturan dan untuk keperluan pribadi tanpa hak.

Pasal 111 UU Narkotika mengatur pidana bagi pengedar narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah. Bagi pengguna narkotika (Pasal 127), hukuman penjara berkisar dari rehabilitasi hingga 4 tahun penjara, tergantung jumlah dan golongan narkotika yang digunakan. Sedangkan Pasal 114 mengancam pidana paling berat bagi produsen atau pengimpor narkotika berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Sistem hukuman dalam penyalahgunaan menggunakan “double track” yaitu pidana penjara dan rehabilitasi medis sosial bagi pecandu atau pengguna yang memenuhi syarat. Sedangkan untuk Pemidanaan bertujuan menghilangkan peredaran ilegal narkotika sekaligus memberikan pemulihan bagi korban penyalahguna yang bukan pengedar. Korban penyalahgunaan narkoba adalah orang yang secara tidak sengaja menggunakan narkotika karena dipaksa, ditipu, atau dibujuk. Penegakan hukum di Indonesia menitikberatkan pemeriksaan, penuntutan, dan pemidanaan pelaku sesuai fakta dan bukti di pengadilan.

Secara garis besar, penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat mulai dari rehabilitasi, penjara hingga hukuman mati, untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkotika yang merugikan masyarakat.Hukum tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Indonesia diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyalahgunaan narkoba meliputi penggunaan, pemilikan, penyimpanan, penguasaan, peredaran, produksi, dan impor narkotika yang melanggar hukum. Pengedar narkotika dipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah. Pengguna narkotika dapat dikenai pidana mulai dari rehabilitasi hingga hukuman penjara maksimal 4 tahun, tergantung jumlah dan jenis narkotika. Sedangkan untuk Produsen narkotika dapat dipidana hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Sistem penegakan hukum menggunakan pendekatan “double track” yang mengkombinasikan pidana penjara dengan rehabilitasi bagi pengguna. Korban penyalahgunaan yang dipaksa, ditipu, atau dibujuk menggunakan narkoba dapat dikategorikan sebagai korban dan mendapat perlindungan. Hukuman bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban penyalahguna.

Undang-undang ini memberi dasar hukum ketat untuk menindak penyalahgunaan narkoba sekaligus membuka peluang rehabilitasi bagi pengguna yang merupakan korban ketergantungan.  Berikut ini adalah beberapa kasus penyalahgunaan narkoba yang dapat kami tangani, antara lain : Pengedar & Penjual Narkoba, Pembuat & Produsen Narkoba, Penyelundup dan Perantara Narkoba,  Korban & Pengguna Narkoba,  Dan lain sebagainya

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan penyalahgunaan narkoba baik sebagai korban atapun pelaku, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


PERKARA PIDANA KHUSUS LAINNYA

Narkotika & Psikotropika | Kasus Pidana UU ITE | Tindak Pidana Haki | Tindak Pidana Korupsi | Kekerasan Dalam Rumah Tangga | Pidana Perlindungan Konsumen | Pidana Hukum Lingkungan | Tindak Pidana Perbankan | Pidana Pencucian Uang | Tindak Pidana Pornografi | Pidana Perlindungan Anak | Tindak Pidana Kehutanan | Tindak Pidana Pendidikan | Pidana Kesehatan & Pangan | Kependudukan & Warganegara | Perlindungan Data Pribadi | Tindak Pidana Pemilu | Kepemilikan Senjata Api | Pidana Perdagangan Orang | Pidana Bidang Perikanan | Pidana Bidang Farmasi | Tindak Pidana Penyiaran | Konservasi Sumber Daya Alam | Dalam Lain Sebagainya

LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.