Kasus Hutang Piutang

Hukum kasus hutang piutang di Indonesia secara utama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1233 sampai Pasal 1760 yang mengatur hubungan perikatan antara kreditur (pemberi utang) dan debitur (peminjam).
Perjanjian hutang piutang adalah perikatan yang menyatakan pihak debitur wajib mengembalikan sejumlah uang atau barang kepada kreditur sesuai dengan kesepakatan (Pasal 1233 KUHPerdata). Untuk sahnya perjanjian utang piutang harus memenuhi 4 syarat pokok sesuai Pasal 1320 KUHPerdata: ada kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya yaitu tidak membayar utang sesuai waktu yang disepakati, terjadilah wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). Wanprestasi dapat dituntut dengan gugatan perdata agar debitur memenuhi kewajiban, membayar ganti rugi, atau membatalkan perjanjian sesuai keputusan pengadilan.
Utang piutang merupakan perkara perdata dan tidak serta merta menjadi tindak pidana apabila debitur mangkir bayar. Namun, jika terdapat unsur penipuan seperti kebohongan untuk menghindari pembayaran, dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Debitur yang meninggal dunia, utangnya tidak hilang, tetapi menjadi tanggung jawab ahli waris selama harta warisan cukup untuk melunasi (Pasal 1042 KUHPerdata).
Dalam praktik, sengketa hutang piutang sering diselesaikan dengan musyawarah, mediasi, arbitrase, atau melalui gugatan di pengadilan negeri. Penagihan hutang harus dilakukan sesuai hukum tanpa intimidasi atau paksaan; pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana. Singkatnya, hubungan hutang piutang diatur secara ketat oleh hukum perdata dengan mekanisme penyelesaian sengketa berorientasi pada pemenuhan kewajiban dan perlindungan hak kreditur serta debitur.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus hutang piutang baik sebagai kreditur maupun debitur, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA PERDATA UMUM LAINNYA
Gugatan Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum | Kasus Hutang Piutang | Eksekusi Jaminan Kredit | Kasus Sewa Menyewa | Sengketa Jual Beli | Gugatan Sengketa Kerjasama | Sengketa Pinjam Meminjam | Permohonan Ganti Nama | Gugat Pencemaran Nama Baik | Dan Lain Sebagainya
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
