Gugatan Wanprestasi Cidera Janji

gugatan wanprestasi cidera janji

Hukum gugatan wanprestasi atau cidera janji di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1238 sampai Pasal 1246. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kewajibannya tapi tidak sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati.

Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan bahwa pihak yang dirugikan karena wanprestasi dapat mengajukan gugatan untuk menuntut pelaksanaan kewajiban atau ganti rugi.Pasal 1244 KUHPerdata menyatakan bahwa jika pemenuhan kewajiban sudah tidak memungkinkan, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialaminya.

Gugatan wanprestasi harus memenuhi unsur-unsur: 1). Adanya perjanjian atau kontrak yang mengikat kedua belah pihak. 2). Terjadinya pelanggaran kewajiban oleh pihak tergugat. 3). Kerugian dialami oleh penggugat. 4). Hubungan sebab-akibat antara pelanggaran dan kerugian tersebut.

Gugatan wanprestasi biasanya diawali dengan somasi atau surat peringatan kepada pihak yang wanprestasi, meskipun terdapat pengecualian ketika somasi dianggap sudah terkandung dalam perjanjian. Proses gugatan dimulai dengan pengajuan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang dan melewati tahap mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jika gugatan terbukti, pengadilan dapat memerintahkan tergugat untuk memenuhi kewajibannya atau membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat. Batas waktu pengajuan gugatan wanprestasi adalah 5 tahun sejak pihak yang dirugikan mengetahui atau seharusnya mengetahui wanprestasi tersebut (Pasal 1343 KUHPerdata).

Jadi, gugatan wanprestasi adalah upaya hukum bagi pihak yang dirugikan akibat cidera janji dalam perjanjian yang tidak dipenuhi oleh pihak lain, dengan tujuan memperoleh pemenuhan kewajiban atau ganti rugi atas kerugian yang diderita.Hukum gugatan wanprestasi atau cidera janji di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama Pasal 1243 sampai Pasal 1246. Wanprestasi terjadi jika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk meminta pemenuhan kewajiban atau ganti rugi atas kerugian yang dialami. Unsur-unsur gugatan wanprestasi meliputi adanya perjanjian yang mengikat, pelanggaran kewajiban, kerugian yang dialami, dan hubungan sebab-akibat antara pelanggaran dan kerugian. Gugatan diawali biasa dengan somasi (surat peringatan), meskipun ada pengecualian ketika somasi dianggap sudah terkandung dalam perjanjian. Proses pengajuan gugatan dilakukan di pengadilan negeri dan melalui tahap mediasi sebelum persidangan. Jika terbukti, pengadilan dapat memerintahkan terpenuhinya kewajiban atau memberikan ganti rugi, baik materiil maupun imateriil. Batas waktu untuk menggugat wanprestasi adalah 5 tahun sejak pihak yang dirugikan mengetahui wanprestasi tersebut.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan gugatan wanprestasi atau cidera janji baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


PERKARA PERDATA UMUM LAINNYA

Gugatan Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum | Kasus Hutang Piutang | Eksekusi Jaminan Kredit | Kasus Sewa Menyewa | Sengketa Jual Beli | Gugatan Sengketa Kerjasama | Sengketa Pinjam Meminjam | Permohonan Ganti Nama | Gugat Pencemaran Nama Baik | Dan Lain Sebagainya

LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.