Eksekusi Jaminan Kredit
Eksekusi Jaminan kredit bisa dilakukan terhadap kredit dengan jaminan Hak Tanggungan untuk benda-benda tidak bergerak, dan jaminan fidusia untuk benda-benda bergerak. Proses Eksekusi Jaminan Kredit bisa dilakukan langsung oleh kreditur, dalam hal debitur telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kreditnya tersebut.
Tentang Jaminan hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial, artinya kreditur dapat melakukan eksekusi langsung dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang atas jaminan kredit, pada saat debitur telah melakukan wanprestasi. Eksekusi dilakukan melalui pelelangan umum terhadap objek jaminan (misalnya tanah dan bangunan), yang dapat dilaksanakan oleh kreditur dengan permohonan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sedangkan untuk jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, kreditur juga memiliki hak eksekutorial yang membolehkannya mengeksekusi objek fidusia tanpa perlu pengadilan sebelum eksekusi, yakni dengan berdasarkan sertifikat jaminan fidusia. Jika terjadi kredit macet, kreditur dapat melakukan eksekusi langsung objek jaminan untuk pelunasan utang.
Pihak yang merasa dirugikan oleh eksekusi (termasuk pihak ketiga pemilik sah objek jaminan) dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika proses eksekusinya ada unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pengurusan berkaitan eksekusi jaminan kredit baik sebagai kreditur maupun debitur, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Perdata Umum lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.