Kasus Pidana KDRT
Kasus Pidana KDRT atau Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu kasus hukum pidana khusus yang terjadi dalam lingkup keluarga atau rumah tangga di Indonesia, baik kepada suami, isteri, anak, pembantu, maupun orang-orang yang ikut dengan keluarga atau rumah tangga tersebut. Kasus Pidana KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Read More