Kasus Pidana KDRT

  Kasus Pidana KDRT atau Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu kasus hukum pidana khusus yang terjadi dalam lingkup keluarga atau rumah tangga di Indonesia, baik kepada suami, isteri, anak, pembantu, maupun orang-orang yang ikut dengan keluarga atau rumah tangga tersebut. Kasus Pidana KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Read More

Kasus Perselingkuhan Perzinahan

  Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam pasal 284 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina. Kasus perzinahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang baru akan berlaku pada tahun 2026.

Read More

Kasus Pemerasan Pengancaman

  Tentang Kasus pidana pemerasan dan pengancaman, di Indonesia mengenai pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerasan didefinisikan sebagai perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, membuat utang, atau menghapuskan piutang, yang menguntungkan pelaku secara melawan hukum dan merugikan korban.

Read More

Perkara Penggelapan Penipuan

  Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Read More

Pencemaran Nama Baik

  Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar, menjelekkan, atau merendahkan reputasi seseorang, kelompok, atau institusi tertentu. Tindakan ini dapat berupa ucapan lisan, tulisan, atau melalui media sosial yang menyebabkan kerusakan pada citra atau kehormatan korban. Dalam hukum Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam KUHP pasal 310 sampai 321 serta UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik. Pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara atau denda tergantung pada jenis dan cara pelaksanaan tindakannya.

Read More