Kasus Penganiayaan
Kasus penganiayaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 hingga Pasal 356 yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan berbagai tingkat keparahan terhadap korbannya, yaitu terdiri dari : Penganiayaan Biasa, Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat.
Read More