Sengketa Hak Asuh Anak

  Hukum sengketa hak asuh anak di Indonesia diatur dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Hak asuh anak, atau disebut hadhanah dalam hukum Islam, merupakan hak dan kewajiban untuk merawat, mendidik, dan melindungi anak.

Read More

Gugatan Nafkah Anak Isteri

  Hukum tentang gugatan nafkah anak dan isteri di Indonesia mengatur kewajiban suami (ayah) untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak, terutama setelah perceraian. Menurut Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, ayah tetap bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anak sesuai kemampuan, paling sedikit hingga anak berumur 21 tahun atau dewasa secara hukum.

Read More

Gugatan Perceraian PNS

  Hukum gugatan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki ketentuan khusus yang mengatur prosedur dan persyaratan untuk mengajukan gugatan cerainya. Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan gugatan cerai wajib mendapatkan izin atau surat keterangan tertulis dari pejabat berwenang terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan agama.

Read More

Gugatan Perceraian Non Muslim

  Hukum gugatan perceraian untuk pasangan Non Muslim di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Perceraian pasangan non-Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu) diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili pihak tergugat (biasanya tempat tinggal suami atau istri yang digugat cerai), dan Pasangan non-Muslim wajib memiliki akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Read More