Eksekusi Jaminan Kredit

Eksekusi Jaminan kredit bisa dilakukan terhadap kredit dengan jaminan Hak Tanggungan untuk benda-benda tidak bergerak, dan jaminan fidusia untuk benda-benda bergerak. Proses Eksekusi Jaminan Kredit bisa dilakukan langsung oleh kreditur, dalam hal debitur telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kreditnya tersebut.

Read More

Gugatan Wanprestasi Cidera Janji

Hukum gugatan wanprestasi atau cidera janji di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1238 sampai Pasal 1246. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kewajibannya tapi tidak sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati.

Read More