Pengesahan Asal Usul Anak
Hukum pengesahan asal usul anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, dan ketentuan perdata serta agama terkait. Pengesahan anak adalah pemberian status hukum yang sah kepada anak yang lahir dari orang tua yang belum menikah secara sah menurut agama atau negara, sehingga anak tersebut diakui memiliki status anak sah secara hukum.
Read More