Kecelakaan Lalu Lintas

  Kecelakaan lalu lintas adalah merupakan salah satu kasus pidana yang sering terjadi di Indonesia, yang dapat meliputi pidana pelanggaran maupun pidana kejahatan, baik delik kesengajaan maupun delik kealpaan atau culpa. Kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read More

Kasus Perusakan Barang

  Hukum mengenai kasus perusakan barang di Indonesia diatur terutama dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat barang tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Read More

Kasus Pidana Kesusilaan

  Kasus pidana kesusilaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama pada Pasal 281 hingga 294 dan beberapa pasal terkait lainnya. Pidana kesusilaan itu meliputi perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan moral di bidang seksual, seperti perzinahan, pemerkosaan, persetubuhan dengan anak di bawah umur, pencabulan, dan penghubungan pencabulan, dan tindakan lain yang merusak kesusilaan di depan umum atau orang lain.

Read More

Kasus Pidana KDRT

  Kasus Pidana KDRT atau Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu kasus hukum pidana khusus yang terjadi dalam lingkup keluarga atau rumah tangga di Indonesia, baik kepada suami, isteri, anak, pembantu, maupun orang-orang yang ikut dengan keluarga atau rumah tangga tersebut. Kasus Pidana KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Read More

Kasus Perselingkuhan Perzinahan

  Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam pasal 284 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina. Kasus perzinahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang baru akan berlaku pada tahun 2026.

Read More

Kasus Pemerasan Pengancaman

  Tentang Kasus pidana pemerasan dan pengancaman, di Indonesia mengenai pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerasan didefinisikan sebagai perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, membuat utang, atau menghapuskan piutang, yang menguntungkan pelaku secara melawan hukum dan merugikan korban.

Read More