Kasus Hutang Piutang
Hukum kasus hutang piutang di Indonesia secara utama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1233 sampai Pasal 1760 yang mengatur hubungan perikatan antara kreditur (pemberi utang) dan debitur (peminjam).
Read More