Gugatan Wanprestasi Cidera Janji

Hukum gugatan wanprestasi atau cidera janji di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1238 sampai Pasal 1246. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kewajibannya tapi tidak sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati.

Read More

Kasus Penganiayaan

Kasus penganiayaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 hingga Pasal 356 yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan berbagai tingkat keparahan terhadap korbannya, yaitu terdiri dari : Penganiayaan Biasa, Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat.

Read More