Gugatan Nafkah Anak Isteri
Hukum tentang gugatan nafkah anak dan isteri di Indonesia mengatur kewajiban suami (ayah) untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak, terutama setelah perceraian. Menurut Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, ayah tetap bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anak sesuai kemampuan, paling sedikit hingga anak berumur 21 tahun atau dewasa secara hukum.
Read More