Perkawinan Indonesia Asing

  Hukum perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan peraturan pelaksananya. Pernikahan antara WNI dan WNA disebut perkawinan campuran (Pasal 57 UU Perkawinan). Pernikahan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus memenuhi syarat hukum yang berlaku bagi kedua pihak di negara asalnya (Pasal 56 dan 60 UU Perkawinan).

Read More

Izin dan Pengesahan Poligami

  Tentang izin dan pengesahan poligami adalah hal yang harus dipenuhi agar pernikahan poligami dinayatakan sah secara hukum dan menlindungi perempuan yang dinikahi untuk menjadi isteri kedua dan atau anak-anak yang hlahir dari pernikahan kedua tersebut. Hukum tentang poligami di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Read More

Pengesahan Nikah Siri

  Hukum pengesahan nikah siri di Indonesia mengacu pada ketentuan hukum positif dan praktik agama. Dalam hukum Islam, nikah siri dianggap sah secara agama selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan dalam fikih. Namun, hukum positif Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh Pejabat Pencatatan Nikah (KUA untuk Muslim).

Read More

Sengketa Hak Asuh Anak

  Hukum sengketa hak asuh anak di Indonesia diatur dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Hak asuh anak, atau disebut hadhanah dalam hukum Islam, merupakan hak dan kewajiban untuk merawat, mendidik, dan melindungi anak.

Read More