Perkara Penggelapan Penipuan

  Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Read More

Pencemaran Nama Baik

  Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar, menjelekkan, atau merendahkan reputasi seseorang, kelompok, atau institusi tertentu. Tindakan ini dapat berupa ucapan lisan, tulisan, atau melalui media sosial yang menyebabkan kerusakan pada citra atau kehormatan korban. Dalam hukum Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam KUHP pasal 310 sampai 321 serta UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik. Pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara atau denda tergantung pada jenis dan cara pelaksanaan tindakannya.

Read More