Konsultasi Hukum Online Berbayar adalah layanan jasa konsultasi hukum yang diberikan oleh kantor hukum LHS & PARTNERS untuk membantu masyarakat luas mendapatkan layanan konsultasi hukum secara cepat, tepat dan mendetail, namun tidak terikat oleh jarak dan tempat konsultasi, sehingga diharapkan akan lebih memudahkan masyarakat untuk mengetahui, memahami dan menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapinya tersebut.
Layanan Konsultasi Hukum Online Berbayar oleh Kantor Hukum LHS & PARTNERS, akan diberikan kepada klien melalui layanan Telepon, Voice Call dan/atau Video Call sesuai dengan kesepakatan dengan klien nantinya. Cara ini telah terbukti memudahkan masyarakat diseluruh wilayah Indonesia untuk mendapatkan layanan jasa konsultasi hukum dari Lawyer dan atau Pengacara.
Kelebihan Layanan Konsultasi Hukum Online berbayar, dibanding konsultasi hukum online gratis adalah :
+ Konsultasi bisa untuk kasus hukum umum maupun kasus hukum bisnis dan perusahaan,
+ Konsultasi dilakukan melalui telepon pulsa, telepon internet (voice call ataupun video call), aplikasi zoom meeting / google meet, dan aplikasi voice dan/atau video call lainnya, sesuai kesepakatan,
+ Klien bisa lebih leluasa menyampaikan permasalahan hukumnya, dan klien akan mendapatkan analisa dan nasihat hukum yang lebih detail dan sepesifik langsung dari Lawyer kami.
+ Mendapatkan waktu konsultasi maksimal 1 (satu) jam lamanya.
+ Setelah selesai konsultasi masih bisa tetap menanyakan pertanyaan berkaitan masalah yang dikonsultasikan tersebut melalui chat WhatsApp secara gratis, dalam waktu maks 2 (dua) minggu lamanya.
Untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum online berbayar dari kantor kami, silahkan klik ikon / link dibawah ini.
Jika ada hal belum jelas tentang layanan konsultasi hukum ini, silahkan jangan segan-segan untuk menanyakannya kepada kami.
Konsultasi Hukum Online Gratis | Konsultasi Hukum Online Berbayar
Konsultasi Hukum Tatap Muka
.
Selain memberikan layanan jasa hukum di atas, LHS & PARTNERS juga menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana umum meliputi : Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, Penganiayaan & Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman, Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Kasus Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang, kasus pidana khusus meliputi : Narkotika & Psikotropika, Tindak pidana UU ITE, Tindak pidana HAKI, Pidana kependudukan, Pidana Kewarganegaraan & imigrasi, Korupsi & gratifikasi, Pidana pornografi, Kdrt / kekerasan dalam rumah tangga, Tindak pidana Lingkungan, Tindak pidana Kehutanan, Pidana pencucian uang, Tindak pidana Kesehatan, Tindak pidana Pangan, Pidana perikanan & kelautan, Tindak pidana Pendidikan, Pidana Eksport Import, Pidana perlindungan anak, Pidana transportasi & penerbangan, Tindak pidana telekomunikasi, Pidana perlindungan konsumen, kasus perdata umum meliputi : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Permohonan Ganti Nama, Pembetulan Asal Usul Orang, Gugatan Pencemaran Nama Baik, kasus hukum keluarga dan waris meliputi : Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran, kasus hukum perkawinan dan perceraian meliputi : Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, kasus hukum pertanahan dan property meliputi : Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Aparttemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan, dan kasus hukum tata usaha negara meliputi : Pemberhentian Pns, Pemberhentian Pns, Tni & Polri, Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pamong Desa, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, Penolakan Pelantikan Pejabat, Dan Lain Sebagainya. Serta kasus hukum bisnis dan perusahaan di Indonesia.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA