Penanganan Perkara Kasus Hukum

penanganan kasus perdata

Layanan Penanganan Perkara / Kasus Hukum adalah merupakan layanan jasa hukum yang diberikan oleh LHS & PARTNERS untuk membantu klien dalam menyelesaikan kasus perdata yang sedang dihadapinya, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, Pelapor ataupun Terlapor, Kreditur ataupun Debitur, dan lainnya.

Penanganan kasus perkara / kasus hukum dimulai dari melakukan analisa kasus dan analisa kemungkinan-kemungkinan kasus tersebut akan dimenangkan oleh klien. Keakuratan team lawyer kami dalam menganalisa kasus dan kemungkinan kemenangan klien dalam kasus tersebut sangat ditentukan oleh posisi hukum klien dan juga bukti-bukti yang dimiliki oleh klien dalam kasus tersebut.

Berikut ini beberapa perkara di bidang penanganan perkara / kasus hukum yang dapat kami tangani, yaitu antara lain adalah sebagai berikut : Kasus Pidana Umum, Pidana Khusus, Kasus Perdata Umum, Hukum Keluarga & Warisan, Perkawinan & Perceraian, Sengketa Pertanahan & Properti, Kasus Tata Usaha Negara dan juga Kasus Hukum Bisnis & Perusahaan.

Dalam penanganan perkara atau kasus hukum, sebelum kami mengajukan kasus tersebut ke jalur peradilan, kami akan memaksimalkan upaya hukum non litigasi, berupa negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan untuk mencari solusi atau penyelesaian perkara yang cepat dan menguntungkan kedua belah pihak nantinya, baru jika upaya nonlitigasi tersebut tidak berhasil, maka kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan setempat yang berwenang sesuai kasus hukumnya. Dalam penanganan kasus perdata kami akan mengenakan biaya lawyer yang akan kami sesuaikan dengan besar kecilnya kasus, rumit tidaknya permasalahan hukum, serta kemapuan klien secara financial.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa penanganan perkara atau kasus hukum dari kantor kami tersebut, silahkan Klik Disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.