Analisa Perjanjian & Surat

pembuatan analisa perjanjian

Analisa Perjanjian dan Surat adalah layanan jasa hukum dari LHS & PARTNERS untuk membantu klien dalam membuat dan atau melakukan analisa terhadap surat dan atau perjanjian/kontrak yang disodorkan oleh pihak lain, sehingga klien akan mendapatkan gambaran hukum yang jelas atas surat dan atau perjanjian tersebut.

Layanan Analisa Perjanjian dan Surat akan diberikan terhadap perjanjian-perjanjian bernama yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maupun perjanjian tidak bernama (innominat) yang namanya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tersebut. Perjanjian supaya sah secara hukum harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu : 1). Adanya kesepakatan para pihak yang akan membuat perjanjian, 2). Pihak yang membuat perjanjian harus cakap untuk melakukan perbuatan hukum, 3). Adanya objek yang diperjanjikan, 4). Hal yang diperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban dan kesusilaan. LHS & PARTNER akan membantu klien dalam membuat dan atau melakukan analisa perjanjian supaya sah secara hukum dan menguntungkan klien jika kedepannya ada masalah dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.

Sebagai kantor Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum bidang hukum perjanjian, LHS & PARTNERS dapat membantu klien dalam melakukan analisa kontrak dan atau perjanjian antara lain : Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Jual Beli Tanah & Rumah, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Hutang Piutang, Perjanjian Pemborongan & Konstruksi, Perjanjian Perdamaian, Perjanjian Tukar Menukar, Perjanjian Pinjam Memimjam, Perjanjian Hibah, Perjanjian Penitipan, Dan lain sebagainya.

Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik dari sisi isinya maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut ternyata mengatur hal yang tidak jelas dan atau proses pembuatannya bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum analisa kontrak, perjanjian dan juga dokumen atau surat-surat, dari kantor kami tersebut, silahkan Klik Disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.