Hukum Perdata Umum

hukum perdata umum

Hukum Perdata Umum adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, hutang piutang, wanprestasi, pembagian waris, dan lain sebagainya).

Penanganan Kasus Hukum Perdata Umum sebenarnya tidak melulu harus ke pengadilan, namun jika upaya-upaya negosiasi dan mediasi yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil, maka demi selesainya perkara, harus diajukan ke pengadilan negeri setempa untuk penyelesainnya. Adapun perkara hukum perdata umum yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :

+ Gugatan Wanprestasi
+ Perbuatan Melawan Hukum
+ Kasus Hutang Piutang
+ Eksekusi Jaminan Kredit
+ Kasus Sewa Menyewa
+ Sengketa Jual Beli
+ Gugatan Sengketa Kerjasama
+ Sengketa Pinjam Meminjam
+ Permohonan Ganti Nama
+ Gugat Pencemaran Nama Baik
+ Dan Lain Sebagainya

Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus hukum perdata umum seperti tersebut diatas, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat ataupun Turut Tergugat, kantor kami dapat membantu Anda sebagai Pengacara yang akan mendampingi Anda dalam setiap proses hukum terhadap kasus yang sedang berjalan tersebut.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum dari kantor kami tersebut, silahkan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.