Pendampingan Peradilan Pidana

kasus pidana kriminal

Pendampingan Kasus Pidana Kriminal adalah merupakan layanan jasa hukum dari LHS & PARTNERS untuk membantu klien menghadapai perkara pidana yang sedang dihadapinya, baik sebagai Pelapor, Terlapor, maupun sebagai Saksi dalam sebuah kasus pidana yang sedang dilakukan proses hukum baik oleh penyidik, penuntut Umum, atau persidangan.

Proses pendampingan kasus pidana kriminal akan dimulai dari proses penyeledikan yang dilakukan oleh Penyelidik baik penyelidik Kepolisian maupun penyelidik Pegawai Negeri Sipil, serta penyelidik Kejaksaan khusus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Proses penyelidikan tindak pidana sangat menentukan apakah seseorang terlapor harus ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau dihentikan penyelidikannya oleh penyelidik.

Berikut beberapa kasus hukum di bidang pendampingan kasus pidana kriminal yang dapat kami tangani, yaitu antara lain adalah sebagai berikut :

+ penipuan & penggelapan,
+ pencemaran nama baik & fitnah,
+penganiayaan & pengeroyokan,
+ kasus pembunuhan,
+ pemerasan & pengancaman,
+ perselingkuhan & nikah siri,
+ pidana pencabulan,
+ perusakan barang / benda,
+ kecelakaan lalulintas,
+ kasus perjudian,
+ pemalsuan surat & mata uang,
+ kasus penadahan,
+ pencurian & perampokan,
+ pembukaan rahasia orang,
+ sumpah & saksi palsu,
+ masuk rumah / pekarangan orang,
+ narkotika & psikotropika,
+ tindak pidana uu ite,
+ tindak pidana haki,
+ pidana kependudukan,
+ pidana kewarganegaraan & imigrasi,
+ korupsi & gratifikasi,
+ pidana pornografi,
+ kdrt / kekerasan dalam rumah tangga,
+ tindak pidana lingkungan,
+ tindak pidana kehutanan,
+ pidana pencucian uang,
+ tindak pidana kesehatan,
+ tindak pidana pangan,
+ pidana perikanan & kelautan,
+ tindak pidana pendidikan,
+ pidana eksport import,
+ pidana perlindungan anak,
+ pidana transportasi & penerbangan,
+ tindak pidana telekomunikasi,
+ pidana perlindungan konsumen
+ dan lain sebagainya

Dalam pendampingan kasus pidana kriminal, kantor kami akan mengedepankan proses penyelesaian diluar jalur peradilan (jika permasalahan masih memungkinkan diselesaikan diluar jalur peradilan pidana). Cara ini terbukti lebih efektif dalam menyelesaikan banyak kasus pidana yang terjadi di masyarakat, dan akan lebih menyelesaikan sengketa yang melatar belakangi kasus pidana tersebut.

Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum dari kantor kami tersebut, silahkan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.