
Penanganan Kasus Syariah Agama, adalah merupakan layanan jasa hukum dari LHS & PARTNERS untuk membantu klien dalam menghadapi kasus-kasus hukum islam yang diadili oleh Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum islam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk hukum acara peradilan agama.
Pengadilan agama pada prinsipnya adalah mengadili sengketa bagi Warga Negara indonesia yang beragama Islam atau perbuatan hukum atau transaksi yang menggunakan hukum islam. Dalam penanganan kasus syariah agama yang diadili oleh Pengadilan Agama, LHS & PARTNERS dapat membantu klien dalam menangani kasus atau sengketa hukum antara lain adalah sebagai berikut :
+ gugatan cerai di pengadilan agama,
+ gugatan cerai non mulsim di pn,
+ gugatan cerai pns, tni & polri,
+ pembagian harta gono-gini,
+ tuntutan nafkah anak & isteri,
+ gugatan sengketa hak asuh anak,
+ dispensasi perkawinan,
+ perkawinan indonesia asing,
+ pengesahan perkawinan / itsbat nikah,
+ pembatalan perkawinan,
+ dan lain sebagainya.
Dalam penanganan kasus syariah agama tersebut diatas, kami akan terlebih dahulu melakukan upaya hukum nonlitigasi melalui somasi dan mediasi hukum dengan pihak-pihak terkait, yang mana upaya hukum ini jika berhasil akan lebih mempercepat proses dan waktu penyelesaian perkaranya.
Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum dari kantor kami tersebut, silahkan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
