Penetapan Wali Anak
Tentang penetapan wali anak di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi hak anak yang belum dewasa terutama saat orang tua nya tidak lagi mampu untuk menjalankan kewajibannya, baik karena meninggal atau karena sebab lainnya.
Hukum yang mengatur tentang penetapan wali anak antara lain adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Pasal 330-364 mengatur perwalian secara umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur perwalian dalam hal anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memperkuat perlindungan hukum bagi anak di bawah perwalian, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur perwalian khusus bagi pemeluk Islam, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 mengatur syarat dan tata cara penunjukan wali anak di Indonesia.
Sebagai wali dari Anak yang akan dimohon kan perwaliannya, maka mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : berhak mewakili anak dalam perbuatan hukum, mengurus harta kekayaan anak, membimbing pendidikan dan perkembangan anak, dan juga berkewajiban untuk mengasuh, memelihara, melindungi anak, mengelola harta anak, dan memastikan kepentingan terbaik anak terlaksana, dan juga wajib melaporkan penunjukan perwalian kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi sosial setempat.
Penunjukan wali dilakukan oleh pengadilan kalau orang tua tidak mampu atau tidak ada. Yang berhak menjadi wali adalah keluarga dekat, saudara, atau pihak lain yang memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan mempunyai kemampuan ekonomi. Penunjukan wali mengutamakan keluarga anak, jika tidak ada yang memenuhi syarat, dapat ditunjuk saudara atau orang lain. Wali yang ditunjuk harus seagama dengan anak.
Pengajuan permohonan penunjukan wali diajukan ke pengadilan. Pengadilan melakukan pemeriksaan bukti, mendengarkan keterangan pihak terkait. Setelah pemeriksaan, pengadilan memutuskan siapa yang ditunjuk menjadi wali berdasarkan kepentingan terbaik anak. Terhadap anak yang telah ditetapkan dibawah perwalian, maka Anak tetap memiliki hak atas kehidupan, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, dan hak untuk didengar. Anak berhak mendapatkan perlindungan hukum serta pengasuhan yang baik dari wali.
Singkatnya, hukum perwalian anak di Indonesia mengatur secara rinci hak dan kewajiban wali anak, syarat dan tata cara penunjukan wali melalui pengadilan, dengan tujuan utama melindungi kepentingan terbaik anak dalam situasi dimana orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban pengasuhan secara optimal.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pengajuan penetapan wali anak, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Keluarga & Warisan lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.