Pengangkatan Anak Adopsi
Permohonan Pengangkatan Anak Adopsi adalah permohonan yang diajukan ke pengadilan untuk mengangkat seseorang menjadi anak angkat berdasarkan hukum yang belaku di Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Hukum pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009.
Pasal 256 KUHPerdata menyebutkan bahwa pengadopsi dapat menjadi orang tua angkat anak melalui proses adopsi yang sah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa adopsi dilakukan melalui permohonan ke pengadilan negeri. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mengatur pelaksanaan adopsi, termasuk persyaratan, prosedur, dan kepentingan terbaik bagi anak. Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 mengatur lebih rinci persyaratan dan tata cara pelaksanaan adopsi.
Untuk menjadi orang tua angkat, maka harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut : 1). Minimal usia 30 tahun dan maksimal 55 tahun. 2). Sudah menikah sah minimal 5 tahun (kecuali janda atau duda). 3). Sehat jasmani dan rohani. 4). Memiliki penghasilan yang cukup dan kondisi sosial yang stabil. 5). Calon anak angkat harus di bawah umur 18 tahun dan diprioritaskan anak yang terlantar atau memerlukan perlindungan khusus.
Sedangkan untuk prosedru pengangkatan anaknya adalah sebagai berikut : 1). Calon orang tua angkat mengajukan permohonan adopsi kepada pengadilan negeri setempat. 2). Harus disertai persetujuan orang tua kandung atau wali sah anak (kecuali hak asuh sudah dicabut atau orang tua kandung meninggal). 3). Dilakukan penelitian sosial oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan kelayakan dan kesiapan calon orang tua angkat. 4). Setelah mendapat izin pengadilan, pengangkatan anak dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 5). Orang tua angkat harus memberikan perawatan, perlindungan, pendidikan, serta hak yang sama seperti anak kandung.
Pengangkatan anak atau adopsi juga menimbulkan akibat hukum yaitu : 1). Anak yang diadopsi memiliki status hukum yang sama dengan anak kandung dari orang tua angkat. 2). Hubungan hukum dengan orang tua kandung biasanya terputus, kecuali dalam hukum Islam yang memperbolehkan anak angkat tetap memiliki hubungan dengan orang tua kandungnya. 3). Anak angkat berhak mewaris dan mendapat nafkah dari orang tua angkat.
Singkatnya, pengangkatan anak di Indonesia harus melalui prosedur hukum melalui pengadilan dengan memenuhi persyaratan ketat yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, memberikan status hukum yang jelas dan perlindungan bagi anak angkat.Hukum pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Sosial. Proses adopsi dilakukan melalui pengadilan dengan syarat calon orang tua angkat sehat jasmani dan rohani, sudah menikah minimal 5 tahun, berusia 30-55 tahun, dan mampu memenuhi kebutuhan anak. Anak yang diadopsi harus berusia di bawah 18 tahun dan memerlukan perlindungan khusus. Persetujuan orang tua kandung atau wali sah diperlukan kecuali hak asuh sudah dicabut atau orang tua meninggal. Setelah mendapat izin pengadilan, pengangkatan anak dicatat resmi dan anak berstatus sama dengan anak kandung, berhak mewaris dan mendapat nafkah. Hukum mengutamakan kepentingan terbaik anak dan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pendampingan pengajuan penetapan pengadilan pengesahan anak atau adopsi anak, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Keluarga & Warisan lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.