Eksekusi Jaminan Kredit

Eksekusi Jaminan kredit bisa dilakukan terhadap kredit dengan jaminan Hak Tanggungan untuk benda-benda tidak bergerak, dan jaminan fidusia untuk benda-benda bergerak. Proses Eksekusi Jaminan Kredit bisa dilakukan langsung oleh kreditur, dalam hal debitur telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kreditnya tersebut.
Tentang Jaminan hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial, artinya kreditur dapat melakukan eksekusi langsung dengan cara penjualan lelang melalui Kantor Lelang atas jaminan kredit, pada saat debitur telah melakukan wanprestasi. Eksekusi dilakukan melalui pelelangan umum terhadap objek jaminan (misalnya tanah dan bangunan), yang dapat dilaksanakan oleh kreditur dengan permohonan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sedangkan untuk jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, kreditur juga memiliki hak eksekutorial yang membolehkannya mengeksekusi objek fidusia tanpa perlu pengadilan sebelum eksekusi, yakni dengan berdasarkan sertifikat jaminan fidusia. Jika terjadi kredit macet, kreditur dapat melakukan eksekusi langsung objek jaminan untuk pelunasan utang.
Pihak yang merasa dirugikan oleh eksekusi (termasuk pihak ketiga pemilik sah objek jaminan) dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika proses eksekusinya ada unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pengurusan berkaitan eksekusi jaminan kredit baik sebagai kreditur maupun debitur, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA PERDATA UMUM LAINNYA
Gugatan Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum | Kasus Hutang Piutang | Eksekusi Jaminan Kredit | Kasus Sewa Menyewa | Sengketa Jual Beli | Gugatan Sengketa Kerjasama | Sengketa Pinjam Meminjam | Permohonan Ganti Nama | Gugat Pencemaran Nama Baik | Dan Lain Sebagainya
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
