Kasus Hutang Piutang

menangani kasus hutang piutang

 

Hukum kasus hutang piutang di Indonesia secara utama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1233 sampai Pasal 1760 yang mengatur hubungan perikatan antara kreditur (pemberi utang) dan debitur (peminjam).

Perjanjian hutang piutang adalah perikatan yang menyatakan pihak debitur wajib mengembalikan sejumlah uang atau barang kepada kreditur sesuai dengan kesepakatan (Pasal 1233 KUHPerdata). Untuk sahnya perjanjian utang piutang harus memenuhi 4 syarat pokok sesuai Pasal 1320 KUHPerdata: ada kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya yaitu tidak membayar utang sesuai waktu yang disepakati, terjadilah wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). Wanprestasi dapat dituntut dengan gugatan perdata agar debitur memenuhi kewajiban, membayar ganti rugi, atau membatalkan perjanjian sesuai keputusan pengadilan.

Utang piutang merupakan perkara perdata dan tidak serta merta menjadi tindak pidana apabila debitur mangkir bayar. Namun, jika terdapat unsur penipuan seperti kebohongan untuk menghindari pembayaran, dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Debitur yang meninggal dunia, utangnya tidak hilang, tetapi menjadi tanggung jawab ahli waris selama harta warisan cukup untuk melunasi (Pasal 1042 KUHPerdata).

Dalam praktik, sengketa hutang piutang sering diselesaikan dengan musyawarah, mediasi, arbitrase, atau melalui gugatan di pengadilan negeri. Penagihan hutang harus dilakukan sesuai hukum tanpa intimidasi atau paksaan; pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana. Singkatnya, hubungan hutang piutang diatur secara ketat oleh hukum perdata dengan mekanisme penyelesaian sengketa berorientasi pada pemenuhan kewajiban dan perlindungan hak kreditur serta debitur.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus hutang piutang baik sebagai kreditur maupun debitur, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Perdata Umum lainnya

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Menangani Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Kasus Sewa Menyewa, Permohonan Ganti Nama, Gugatan Pencemaran Nama Baik, Dan Lain Sebagainya.

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Kota Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

erkara