Kasus Pidana KDRT

Kasus Pidana KDRT atau Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu kasus hukum pidana khusus yang terjadi dalam lingkup keluarga atau rumah tangga di Indonesia, baik kepada suami, isteri, anak, pembantu, maupun orang-orang yang ikut dengan keluarga atau rumah tangga tersebut. Kasus Pidana KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Kasus Pidana KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh orang dalam lingkup rumah tangga, termasuk suami, istri, anak, atau anggota keluarga lain. Hukuman bagi pelaku kekerasan fisik berat dapat mencapai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp45 juta. Jika menyebabkan kematian korban, hukuman bisa sampai 20 tahun penjara. Kekerasan psikis yang menyebabkan penderitaan berat dapat dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp9 juta. Kekerasan seksual diatur dengan ancaman pidana penjara mulai 4 hingga 20 tahun tergantung beratnya tindak pidana dan dampak pada korban. Penelantaran rumah tangga juga termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp15 juta.
Korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan sementara dari kepolisian, pendampingan hukum, dan pelayanan medis dan sosial sesuai kebutuhan. Pelaporan kasus KDRT dapat dilakukan oleh korban sendiri, keluarga, atau pihak lain yang mewakili korban. Polisi wajib memberikan perlindungan dalam 1×24 jam setelah menerima laporan. Perkara KDRT diproses di pengadilan dengan pemeriksaan dan putusan berdasarkan bukti dan ketentuan UU PKDRT dan KUHP. Meski hukuman pidana telah diatur tegas, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan hukum di lapangan, termasuk perlindungan maksimal bagi korban dan penegakan sanksi yang sesuai.
Singkatnya, UU PKDRT memberikan dasar hukum kuat untuk menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga sekaligus melindungi hak korban dengan ancaman pidana berat bagi pelaku, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT baik sebagai korban ataupun terlapor/tersangka, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
PERKARA PIDANA KHUSUS LAINNYA
Narkotika & Psikotropika | Kasus Pidana UU ITE | Tindak Pidana Haki | Tindak Pidana Korupsi | Kekerasan Dalam Rumah Tangga | Pidana Perlindungan Konsumen | Pidana Hukum Lingkungan | Tindak Pidana Perbankan | Pidana Pencucian Uang | Tindak Pidana Pornografi | Pidana Perlindungan Anak | Tindak Pidana Kehutanan | Tindak Pidana Pendidikan | Pidana Kesehatan & Pangan | Kependudukan & Warganegara | Perlindungan Data Pribadi | Tindak Pidana Pemilu | Kepemilikan Senjata Api | Pidana Perdagangan Orang | Pidana Bidang Perikanan | Pidana Bidang Farmasi | Tindak Pidana Penyiaran | Konservasi Sumber Daya Alam | Dalam Lain Sebagainya
LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA
Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.
BIDANG HUKUM YANG DITANGANI
LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.
