Pengakuan Anak Luar Nikah

pengakuan anak luar nikah

 

Tentang pengakuan anak luar nikah di Indonesia diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan terkait lainnya. Anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan oleh ibu yang tidak menikah secara sah dengan ayahnya.

Pengakuan anak luar nikah adalah proses hukum untuk mengakui anak tersebut sebagai anak sah dari ayahnya. Namun selama ibu masih hidup, pengakuan ini tidak dapat diterima tanpa persetujuan ibu (Pasal 284 KUHPerdata). Jika pengakuan dilakukan setelah ibu meninggal dunia, pengakuan hanya berpengaruh terhadap hubungan anak dengan ayahnya saja. Proses pengakuan anak luar nikah dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP ibu, KTP ayah, akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, surat pengakuan dari ayah yang ditandatangani oleh ibu, bukti tes DNA, serta keterangan saksi. Pengadilan akan memeriksa bukti dan memutuskan pengakuan anak luar nikah. Setelah putusan, pengakuan dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pengakuan anak luar nikah menimbulkan akibat hukum berupa munculnya hak dan kewajiban timbal balik antara anak dan orang tua layaknya anak sah yang lahir dalam perkawinan. Dalam hukum Islam, anak luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan tidak bisa diakui sebagai anak sah oleh ayahnya. Namun ayah biologis tetap memiliki kewajiban nafkah. Ini berbeda dengan hukum perdata yang memungkinkan pengakuan anak yang lahir di luar pernikahan. Anak luar nikah yang diakui berhak atas nafkah, status hukum, dan dapat mewarisi dari ayahnya jika diakui secara resmi.

Singkatnya, pengakuan anak tersebut di Indonesia harus melalui proses pengadilan dengan persetujuan ibu (selagi hidup), dan pengakuan ini memberi status hukum serta hak-hak anak sama seperti anak sah dalam perkawinan. Jadi, pengakuan anak tersebut adalah mekanisme hukum untuk memberikan status dan hak anak tersebut, melalui proses pengadilan dan persetujuan ibu kandung selama masih hidup.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pendampingan pengajuan penetapan pengakuan anak luar nikah, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Keluarga & Warisan lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.